SITUS RESMI FORUM RT / RW KELURAHAN BANJAR

Sebagai media Informasi, Edukasi dan Diskusi para pengurus RT / RW se- Kelurahan Banjar - Kota Banjar, Jawa Barat - INDONESIA -

SITUS RESMI FORUM RT/RW KELURAHAN BANJAR

Sebagai media Informasi, Edukasi dan Diskusi para pengurus RT / RW se- Kelurahan Banjar - Kota Banjar, Jawa Barat - INDONESIA -

SITUS RESMI FORUM RT/RW KELURAHAN BANJAR

Sebagai media Informasi, Edukasi dan Diskusi para pengurus RT / RW se- Kelurahan Banjar - Kota Banjar, Jawa Barat - INDONESIA -

SITUS RESMI FORUM RT/RW KELURAHAN BANJAR

Sebagai media Informasi, Edukasi dan Diskusi para pengurus RT / RW se- Kelurahan Banjar - Kota Banjar, Jawa Barat - INDONESIA -

SITUS RESMI FORUM RT/RW KELURAHAN BANJAR

Sebagai media Informasi, Edukasi dan Diskusi para pengurus RT / RW se- Kelurahan Banjar - Kota Banjar, Jawa Barat - INDONESIA -

Senin, 29 September 2014

Kunjungan Kerja Walikota Ke Kelurahan Banjar













Kunjungan Kerja Walikota Ke Kelurahan Banjar KELURAHAN BANJAR KOTA BANJAR –


Walikota Banjar mengunjungi warga Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar, yang bertempat di Balai Pertemuan RW 02 Kelurahan Banjar pada Kamis 18 September 2014. Kehadiran Walikota disambut langsung oleh Lurah Kelurahan Banjar Ika Kartikawati, S.IP, M.Si beserta seluruh jajaran aparatur pemerintahan Kelurahan Banjar. Disela-sela kunjungan kerjanya tersebut Walikota Banjar menyerahkan secara langsung bantuan sembako kepada para lansia dan para jompo yang ada di Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar. Kemudian beliau menyapa dan berdialog langsung dengan warga Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar. Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala OPD, Aparat TNI/POLRI, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang ada di Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar, Kader Tim Penggerak PKK Kel. Banjar serta warga masyarakat Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar. (DISHUBKOMINFOPAR Kota Banjar)

Senin, 01 September 2014

PROSEDUR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Akta Kelahiran Umum


I.DASAR HUKUM
Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil

II.KETENTUAN UMUM
Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah

III.PERSYARATAN
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
3. Fotocopy KTP;
4. Fotocopy KK ;
5. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun;.
6. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan.

IV. PROSEDUR PELAYANAN
1. Penduduk memiliki surat keterangan kelahiran dari Bidan/Desa/Kelurahan dan persyaratan lainnya      
        disampaikan ke Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Capilduk, KB)
        Kota Banjar;
2. Mengisi surat permohonan pembuatan akta catatan sipil;
3. Kantor Catatan Sipil menerima dan meneliti persyaratan yang disampaikan pemohon;
4. Proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan register akta dan kutipan akta.

V. BIAYA
Rp.0,-

VI. WAKTU PENYELESAIAN
         1 (satu) hari/bisa ditunggu

VII.LOKASI PENGURUSAN
       Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Banjar



Sumber : Sistus Resmi Kota Banjar :http://www.banjar-jabar.go.id/akta-kelahiran-umum/