Akta Kelahiran Umum
I.DASAR HUKUM
Perda No. 7 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
II.KETENTUAN UMUM
Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah
III.PERSYARATAN
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;
3. Fotocopy KTP;
4. Fotocopy KK ;
5. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun;.
6. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan.
IV. PROSEDUR PELAYANAN
1. Penduduk memiliki surat keterangan kelahiran dari Bidan/Desa/Kelurahan dan persyaratan lainnya
disampaikan ke Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Capilduk, KB)
Kota Banjar;
2. Mengisi surat permohonan pembuatan akta catatan sipil;
3. Kantor Catatan Sipil menerima dan meneliti persyaratan yang disampaikan pemohon;
4. Proses pencatatan, penerbitan dan penandatanganan register akta dan kutipan akta.
V. BIAYA
Rp.0,-
VI. WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) hari/bisa ditunggu
VII.LOKASI PENGURUSAN
Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Banjar
Sumber : Sistus Resmi Kota Banjar :http://www.banjar-jabar.go.id/akta-kelahiran-umum/
0 komentar:
Posting Komentar